Berbicara mengenai sertifikasi BNSP, BNSP sendiri merupakan singkatan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Bersumber dari situs web resmi bnsp.go.id, BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas.
BNSP memiliki visi untuk menjadi lembaga otoritas sertifikasi profesi yang independen dan terpercaya dalam menjamin kompetensi tenaga kerja di dalam maupun luar negeri. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi tersebut, misi dari BNSP adalah mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi profesi yang terpercaya, meningkatkan rekognisi dan daya saing tenaga kerja Indonesia di dalam maupun di luar negeri, dan membangun kerjasama saling pengakuan sertifikasi kompetensi secara internasional.
BNSP sendiri didirikan berdasarkan beberapa dasar hukum yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18; Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61; Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274); Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata; dan lainnya.
(Baca juga: Situs E-commerce Kamu Belum Maksimal? Yuk, Coba Terapkan 6 Langkah Ini!)
Lalu Siapa yang Berhak Mengeluarkan Sertifikasi BNSP?
Sertifikasi BNSP dapat dikeluarkan oleh LSP, yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi. LSP adalah suatu lembaga yang melaksanakan serangkaian aktivitas seperti pelatihan dan pengujian hingga akhirnya dapat mengeluarkan sertifikasi profesi bagi seorang tenaga kerja. Merujuk pada situs web sertimedia.com, LSP tersebut sebelumnya harus memperoleh lisensi dari BNSP melalui serangkaian proses akreditasi oleh BNSP yang nantinya akan menyatakan bahwa LSP bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Selain itu juga sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP yang bersangkutan dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.
Di Indonesia sendiri LSP dibagi kedalam 3 kategori yaitu LSP P1, LSP P2 dan LSP P3
1. LSP P1
LSP P1 dapat didirikan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/ pelatihan berbasis kompetensi dan/ atau sumber daya manusia sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. LSP P1 berfungsi sebagai lembaga yang memastikan kompetensi dengan menyediakan pelatihan yang berdasarkan kualifikasi atau keahlian. Dalam sistem pendidikan ini terdapat lembaga pelatihan yang menyiapkan seorang tenaga kerja untuk memiliki kompetensi sesuai dengan kualifikasi atau keahlian dan kompetensi tersebut dipastikan dengan adanya uji kompetensi yang dilakukan oleh LSP P1. LSP P1 dapat menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan skema yang telah divalidasi oleh BNSP. LSP P1 merupakan bagian terpadu dari LPK (lembaga pelatihan kerja) yang memiliki lisensi sebagai LPK independen dari Kemenaker. Oleh karena itu, pelatihan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses ujian sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP P1 ini. LSP P1 dapat menggunakan SKK-NI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) maupun SKK-Khusus (Standar Kompetensi Kerja Khusus) tergantung dari pilihan mereka.
2. LSP P2
LSP P2 hampir serupa dengan LSP P1, tetapi dijalankan oleh suatu departemen pemerintah tertentu yang membutuhkan SKK-Khusus dari departemen itu sendiri untuk dijadikan landasan edukasi dan sertifikasi internal mereka. LSP P2 bertujuan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. LSP P2 didirikan oleh dinas Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk memastikan jaringan UPT yang melakukan program sertifikasi kompetensi dapat diterbitkan oleh UPT yang membentuknya dengan UPT yang lain cukup sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK). LSP P2 dapat menggunakan SKK-NI maupun SKK-Khusus tergantung dari pilihan mereka.
3. LSP P3
LSP P3 adalah LSP umum yang dapat didirikan oleh asosiasi industri atau asosiasi profesi yang bertujuan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. LSP P3 menjalankan fungsi sebagai lembaga yang memastikan kompetensi seorang tenaga kerja berdasarkan profesi/ keahlian seseorang yang biasanya tanpa diperlukan persyaratan mengenai kelulusan dari suatu Lembaga Pendidikan tertentu. Selama tenaga kerja merasa telah memiliki dan memenuhi suatu kualifikasi atau keahlian, maka mereka berhak untuk mengajukan uji kompetensi. Ujian sertifikasinya tidak harus terpadu dengan pelatihan khusus dari suatu LPK independen ataupun UPT tertentu. Siapapun yang memenuhi syarat dapat mengikuti ujian sertifikasi mereka secara langsung, dan oleh karena itu, LSP P3 umumnya menggunakan SKK-NI.
Salah satu instansi yang dapat mengeluarkan sertifikasi BNSP adalah Chlorine Digital Academy, kelas industri yang melatih pelajar untuk meningkatkan pemahaman & skill di bidang digital marketing berdasarkan studi kasus di Industri. Kunjungi https://chlorinedigitalacademy.com/ untuk informasi selengkapnya.
(Baca juga: Pentingnya Sertifikasi Bagi Tenaga Kerja)
Referensi:
Admin, C. (2021, October 23). |LSP| Jenis Lembaga Sertifikasi Profesi P1, P2 dan P3. Retrieved from Cepagram: https://cepagram.com/index.php/2021/10/23/lsp-jenis-lembaga-sertifikasi-profesi-p1-p2-dan-p3/
Sertimedia. (2021, June 18). Apa itu Lembaga Sertifikasi Profesi? Retrieved from Sertimedia: https://www.sertimedia.com/post/manage-your-blog-from-your-live-site#:~:text=Lembaga%20Sertifikasi%20Profesi%20(LSP)%20adalah,syarat%20untuk%20melakukan%20kegiatan%20sertifikasi
One Response