Chlorine Digital Media

Fasilitator dan Pengajar Praktik, Guna Dukung Guru Penggerak (Bagian 2)

Fasilitator dan Pengajar Praktik, Guna Dukung Guru Penggerak (Bagian 2)

Setelah sebelumnya membahas terkait fasilitator yang memiliki peran untuk mendampingi Calon Guru Penggerak selama proses pendidikan, selanjutnya terdapat pula pengajar praktik yang memiliki peran hampir serupa dengan fasilitator yaitu untuk mendukung guru penggerak.

(Baca juga: Fasilitator dan Pengajar Praktik, Guna Dukung Guru Penggerak (Bagian 1))

 

Pengajar Praktik memiliki peran untuk mendampingi peserta menjalankan perannya sebagai calon guru penggerak, khususnya pada pasca pelatihan selama 6 bulan. Pengajar Praktik diundang sebagai instruktur tamu pada proses Pendampingan, dimana Pengajar Praktik akan bertugas selama 6 bulan.

Terdapat kriteria umum yang perlu dipenuhi yaitu:

  • tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;
  • tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);
  • tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP);
  • tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator atau sedang menjalankan tugas sebagai calon guru penggerak, atau fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP);
  • mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
  • memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik;
  • bersedia mendampingi CGP selama proses Pendidikan Guru Penggerak; dan
  • bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi CPP PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi CPP PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

 

Selain itu terdapat pula kriteria khusus yang berbeda bagi masing-masing peran yaitu:

  1. Guru Penggerak

  • memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
  • minimal pendidikan S1/D4;
  • memiliki pengalaman mengajar 5 tahun;
  • memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;
  • mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
  • memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
  • berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai; dan
  • memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll).

 

  1. Guru

  • minimal pendidikan S1/D4;
  • aktif mengajar dan terdaftar sebagai guru di dapodik;
  • memiliki pengalaman mengajar 5 tahun;
  • memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;
  • mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
  • memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun; dan
  • berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai.

 

  1. Kepala Sekolah

  • minimal pendidikan S1/D4;
  • aktif dan terdaftar sebagai kepala sekolah di dapodik;
  • memiliki pengalaman mengajar 5 tahun;
  • memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;
  • mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
  • memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
  • berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai; dan
  • memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Ketua MGMP/KKG, MKKS, MKPS, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll).

 

  1. Akademisi

  • minimal pendidikan S1/D4;
  • memiliki pengalaman mengajar atau melatih guru selama 5 tahun;
  • mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
  • memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
  • berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai; dan
  • memiliki pengalaman kepemimpinan (contoh: pemimpin organisasi, komunitas, lembaga/instansi, dll).

 

  1. Praktisi/Konsultan Pendidikan (Pegiat/pelaksana praktik pendidikan yang bergabung di dalam komunitas organisasi pendidikan (KOP), LSM dan fasilitator pendidikan di daerah)

  • minimal pendidikan S1/D4;
  • memiliki pengalaman mengajar atau melatih guru selama 5 tahun;
  • mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
  • memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun;
  • berkomitmen untuk menyelesaikan program; dan
  • memiliki pengalaman kepemimpinan (contoh: pemimpin organisasi, komunitas, lembaga/instansi, dll).

 

Para Pengajar Praktik nantinya memiliki peran untuk 

  • memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan;
  • berbagi praktik baik dengan calon guru penggerak;
  • mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak;
  • memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut untuk peserta saat masa daring; dan
  • membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak.

 

Kompetensi yang diharapkan dari seorang Pengajar Praktik yaitu: 

  • menguasai teknik dan keterampilan mentoring dan coaching;
  • menyusun rencana Pendampingan;
  • membuat kesepakatan dengan calon guru penggerak;
  • membuat jadwal pendampingan;
  • memiliki komitmen untuk memenuhi tenggat waktu;
  • mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak;
  • berkomunikasi dengan efektif; dan
  • memiliki kemampuan andragogi.

Hingga saat ini program guru penggerak telah berjalan hingga terdapat 7 angkatan. Waktu pelaksanaan terdekat yaitu bagi angkatan 6, pendidikan akan dimulai 2 Agustus 2022.

 

Sedikit mengulas terkait program Guru Penggerak, penjabaran lebih lanjut telah disampaikan oleh Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia pada kegiatan sosialisasi yang diadakan pada tahun 2020 lalu. Peran serta kepala sekolah, pengawas sekolah, dan instruktur pelatihan diharapkan dapat menciptakan SDM unggul untuk pembangunan nasional. Kemendikbud akan mendorong Guru Penggerak menjadi pemimpin-pemimpin pendidikan di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia. Guru Penggerak sendiri dirancang sebagai pendorong transformasi pendidikan Indonesia dari masa-masa sebelumnya. Berdasarkan grafik data yang ada terlihat bahwa pertumbuhan Guru Penggerak aka mencapai titik kritis yang mengantarkan perubahan berkelanjutan, sehingga harapan kemajuan pendidikan di Indonesia juga semakin dirasakan.

(Baca juga: Platform Merdeka Mengajar, Guna Kembangkan Diri untuk Menginspirasi dan Mengajar Lebih Baik)

 

Referensi

Admin. (2022). Sekolah Penggerak. Retrieved from Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/

Picture of Admin

Admin

Chlorine Digital Media

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Telegram

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
ChlorineDigitalMedia
Halo...
Ada yang bisa kami bantu?