Chlorine Digital Media

Fasilitator dan Pengajar Praktik, Guna Dukung Guru Penggerak (Bagian 1)

Fasilitator dan Pengajar Praktik, Guna Dukung Guru Penggerak (Bagian 1)

Guru Penggerak merupakan guru yang telah lulus seleksi dan program pendidikan guru penggerak, seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa program pendidikan guru penggerak yang diikuti merupakan program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. 

(Baca juga: Fasilitator dan Pengajar Praktik, Guna Dukung Guru Penggerak (Bagian 2))

 

Referensi

Admin. (2022). Sekolah Penggerak. Retrieved from Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/

Dilansir dari situs web resmi Sekolah Penggerak Kemdikbud, untuk mendukung program tersebut, terdapat juga fasilitator yang memiliki peran untuk mendampingi Calon Guru Penggerak selama proses pendidikan. Melakukan refleksi mingguan melalui forum Pendampingan, mencatat serta menganalisis perkembangan peserta pelatihan. Fasilitator akan bertugas selama 6 bulan pada setiap angkatan program guru penggerak. Fasilitator mempunyai tugas mencatat perkembangan peserta selama pendidikan guru penggerak secara daring dan pendampingan selama pendidikan, mengumpulkan tugas-tugas dan memberi umpan balik kepada peserta, memberikan motivasi dan membantu peserta dalam menjalankan perannya, turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi dan memfasilitasi proses diskusi dan refleksi peserta. Calon fasilitator berasal dari Widyaiswara dan Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

 

Calon fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut ini.

  • memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 untuk Widyaiswara, dan minimal S1 untuk Pengawas Sekolah;
  • memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 (lima) tahun;
  • berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator;
  • mendapatkan izin dari atasan;
  • tidak menjadi asesor pada program sekolah penggerak; dan 
  • tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping pada program pendidikan guru penggerak.

 

Pendaftaran calon fasilitator wajib mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • mengakses portal sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
  • cari menu Registrasi Fasilitator Guru Penggerak;
  • masukan Akun dan kata sandi SIMPKB;
  • melengkapi CV, esai, dan unggah syarat berkas lainnya; dan
  • melakukan AJUAN sebagai calon fasilitator Guru Penggerak.

 

Mekanisme rekrutmen terdiri dari langkah berikut ini.

  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon fasilitator;
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mensosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
  3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan pendaftaran calon fasilitator secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala PPPPTK, LPPKS, dan kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  4. calon fasilitator melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan memberikan isian pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
  • mengisi biodata diri pada laman;
  • mengunggah KTP;
  • mengunggah salinan ijazah pendidikan terakhir;
  • mengunggah pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);
  • mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format); dan
  • mengisi esai pada laman yang telah disediakan.
  1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan seleksi tahap 1 (administrasi dan esai) sesuai unggahan dan isian pada poin 4;
  2. bagi calon fasilitator yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap 2 dengan cara mengikuti simulasi mengajar dan wawancara;
  3. calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 2, akan mengikuti seleksi tahap 3 yaitu mengikuti pembekalan calon fasilitator PGP; dan
  4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan dan mengumumkan calon fasilitator yang lolos seleksi tahap 3 (pembekalan) dan menyampaikan pimpinan unit kerja terkait.

 

Dokumen yang harus dilengkapi calon fasilitator sebagai berikut.

  • Biodata pada laman;
  • Foto copy KTP;
  • Salinan ijazah terakhir;
  • Pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format); dan
  • Surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format).

Tempat rekrutmen calon fasilitator dan pelaksanaan pembekalan dikoordinasikan oleh Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Terdapat pula kegiatan pembekalan dan asesmen, dimana kegiatan pembekalan diakhiri dengan asesmen untuk menentukan kelayakan peserta sebagai calon fasilitator pada program pendidikan guru penggerak. Kelayakan fasilitator ditentukan melalui indikator sebagai berikut:

  • mengikuti penuh seluruh materi kegiatan pembekalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
  • menyelesaikan semua tugas-tugas yang diberikan oleh instruktur/fasilitator utama; dan
  • memenuhi batas minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Selain itu terdapat ketetapan dan sertifikasi, dimana calon peserta yang dinyatakan layak berdasarkan asesmen di atas, akan ditetapkan sebagai fasilitator PGP dan memperoleh sertifikat sebagai fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bagi peserta yang belum memenuhi kelayakan, dapat mengikuti kegiatan asesmen calon fasilitator pada periode berikutnya. Fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak akan dilibatkan dalam proses fasilitasi Pendidikan Guru Penggerak.

Ada pula kriteria umum bagi fasilitator yaitu:

  • pengawas yang lulus seleksi dan telah mengikuti pelatihan fasilitator;
  • terbiasa menggunakan media sosial dan Learning Management System (LMS); dan
  • memiliki kemampuan komunikasi secara efektif baik daring dan luring.

 

Kompetensi yang diharapkan dari seorang fasilitator yaitu: 

  • menguasai penggunaan Google Classroom dan atau Learning Management System (LMS) Kemdikbud;
  • mampu berkomunikasi dengan efektif secara daring;
  • mau belajar hal baru;
  • mampu memberikan umpan balik (feedback) secara online;
  • mampu melakukan personalised coaching dan mentoring, memotivasi peserta selama program;
  • berkomitmen untuk memenuhi deadline; dan
  • mampu melakukan fasilitasi kelas online ( membuka dan mempertahankan diskusi peserta).

 

Para fasilitator nantinya memiliki peran untuk:

  • mencatat perkembangan peserta selama pelatihan tatap muka dan pendampingan;
  • mengumpulkan tugas-tugas peserta dan memberi umpan balik kepada peserta;
  • memotivasi dan membantu peserta dalam menjalankan perannya;
  • turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi; dan
  • membangun refleksi kepada peserta.

(Baca juga:  

Referensi

Admin. (2022). Sekolah Penggerak. Retrieved from Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/

Picture of Admin

Admin

Chlorine Digital Media

Facebook
WhatsApp
Pinterest
Telegram

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
ChlorineDigitalMedia
Halo...
Ada yang bisa kami bantu?