SMK Pusat Keunggulan merupakan salah satu program dari Merdeka Belajar Episode 8 yang diperkenalkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yaitu Nadiem Anwar Makarim pada bulan Maret tahun 2021 lalu. Program ini akan dilaksanakan selama 4 (empat) tahun sampai tahun 2024 sesuai Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), namun dilaksanakan juga evaluasi berkala per tahun dan terdapat dukungan dari Kemendikbud dengan jenis bantuan yang berbeda-beda setiap tahunnya sesuai sesuai dengan hasil evaluasi.
(Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi BNSP?)
Merujuk pada buku saku SMK Pusat Keunggulan (SMK PK), SMK PK merupakan program pengembangan SMK dengan kompetensi keahlian tertentu dalam peningkatan kualitas dan kinerja, yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, yang akhirnya menjadi SMK rujukan yang dapat berfungsi sebagai sekolah penggerak dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya. SMK PK adalah SMK yang mampu menghasilkan lulusan yang kompeten pada kompetensi keahlian tertentu dan terserap di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja serta dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, melalui program penyelarasan pendidikan vokasi secara sistematik dan menyeluruh dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja. Target akhir dari program ini adalah menjadikan SMK rujukan yang dapat berfungsi sebagai pusat keunggulan, peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya.
Program ini dilandaskan beberapa dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN 20/2003), Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020-2024, dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/M/2O21 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan.
Tujuan dari program ini terbagi menjadi tujuan secara umum dan secara khusus. Secara umum, program SMK PK bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha melalui keselarasan pendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja serta diharapkan menjadi pusat peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya. Secara khusus, program SMK PK memiliki 7 tujuan. Yang pertama adalah sosialisasi, memperkuat kemitraan antara Kemendikbud dan pemerintah daerah dalam pendampingan Program SMK PK. Yang kedua pelatihan Kepala SMK, pengawas sekolah, dan guru SMK, memperkuat kualitas sumber daya manusia SMK, antara lain kepala sekolah, pengawas sekolah, dan guru untuk mewujudkan manajemen dan pembelajaran berbasis dunia kerja. Yang ketiga adalah Pelatihan pendamping program SMK PK, memperkuat kompetensi softskill dan hardskill peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, serta mengembangkan karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Yang keempat adalah pembelajaran dan penilaian pada SMK pelaksana program SMK PK, mewujudkan perencanaan yang berbasis data melalui manajemen berbasis sekolah. Yang kelima adalah peningkatan kualitas sarana dan prasarana yang mendukung pembelajaran berstandar dunia kerja, meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas pada sekolah dengan menggunakan platform digital. Yang keenam adalah pemanfaatan platform teknologi, peningkatan sarana dan prasarana praktik belajar siswa yang berstandar dunia kerja. Dan yang terakhir adalah pelaksanaan pendampingan bagi kepala sekolah dan guru di SMK pelaksana program SMK PK, serta pengawas sekolah, memperkuat kemitraan dan kerjasama antara Kemendikbud dengan dunia kerja dalam pengembangan dan pendampingan SMK PK.
Pemerintah juga memiliki beberapa peran pada Program SMK PK.
1. Sosialisasi
a. Pemerintah daerah melakukan sosialisasi program SMK PK kepada seluruh SMK di wilayahnya, dunia kerja, serta pemangku kepentingan lainnya.
b. Sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat dilakukan melalui:
- pertemuan baik secara daring maupun luring;
- membuat surat edaran terkait program SMK PK; dan penyebaran informasi melalui berbagai media.
- Pelatihan Kepala SMK, pengawas sekolah, dan guru SMK
2. Rekomendasi usulan SMK untuk menjadi pelaksana program SMK PK.
3. Penandatanganan nota kesepakatan penyelenggaraan program SMK PK.
4. Pengalokasian sumber daya untuk melakukan pelatihan.
5. Penetapan kebijakan/regulasi pemerintah daerah terkait program SMK PK.
6. Perencanaan program dan anggaran yang berbasis data untuk pelaksanaan program SMK PK.
7. Identifikasi risiko dan mitigasi risiko dalam pelaksanaan program SMK PK.
8. Identifikasi masalah dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan program SMK PK.
9. Berkoordinasi dengan Kemendikbud dalam pemanfaatan platform teknologi pelaksanaan program SMK PK.
10. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi, program SMK PK.
11. Menyusun program tindak lanjut pengembangan program SMK PK tahun berikutnya.
Selain itu pemerintah daerah juga diberikan pendampingan oleh Kemendikbud berupa pendampingan konsultatif dan asimetris.
(Baca juga: Instansi Apa Saja yang Berhak Mengeluarkan Sertifikasi BNSP?)
Ada pula persyaratan yang harus dipenuhi dalam program SMK PK ini.
1. SMK yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
2. Memiliki guru kejuruan tersertifikasi dari dunia kerja.
3. Memiliki kerja sama dan kemitraan dengan dunia kerja paling sedikit penyelarasan kurikulum dan pelaksanaan praktik kerja lapangan.
4. Memiliki Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) atau Peta Jalan (Roadmap).
5. Memiliki akreditasi minimal B.
6. Bagi SMK yang mendapatkan bantuan pembangunan fisik. Program SMK PK harus memiliki bukti kepemilikan/ penggunaan atas lahan:
a. SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah merupakan milik pemerintah daerah/lembaga pemerintah/badan usaha milik daerah; dan
b. SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan milik badan penyelenggara SMK.
7. Memiliki paling sedikit 216 (dua ratus enam belas) peserta didik, kecuali:
a. SMK yang berada di daerah khusus yang ditetapkan Kemendikbud; dan
b. SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.
8. Tidak sedang mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada tahun berjalan.
9. Memiliki daya listrik yang cukup untuk menjalankan peralatan praktik.
10. Memiliki akun media sosial sekolah.
11. Tersedia lahan dan/atau tempat untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS).
12. Memiliki gedung untuk renovasi/rehabilitasi dengan umur bangunan minimal 5 (lima) tahun bagi sekolah yang menerima bantuan program SMK PK untuk pembangunan fisik.
13. Tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dari Direktorat SMK tahun anggaran sebelumnya.
14. Mendapatkan surat dukungan/rekomendasi dari pemerintah daerah provinsi.
Ingin mempersiapkan diri untuk bekerja dan berwirausaha saat lulus? Ikuti program praktik kerja industri (prakerin) Magang / PKL di Chlorine Digital Academy dan dapatkan pengalaman kerja yang sesuai dengan standar kerja. Kunjungi https://chlorinedigitalacademy.com/ untuk informasi lebih lanjut.
Referensi
Admin. (2022). Retrieved from SMK Pusat Keunggulan: http://smkpk.ditpsmk.net/
2 Responses